Sabtu, 19 Desember 2009

Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari

Banyumas - Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.

Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao. Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.
Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.

Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.


Dan hari ini, Kamis (19/11/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Selama persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Nenek Minah terlihat tegar. Sejumlah kerabat, tetangga, serta aktivis LSM juga menghadiri sidang itu untuk memberikan dukungan moril.

Hakim Menangis

suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.

"Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang," ujar Muslih.
Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.

Harga kakao itu
Yang menarik, dalam surat dakwaan yang salinannya disimpan Ny Minah, buah kakao yang dicurinya disebutkan seberat 3 kg sehingga menimbulkan kerugian bagi PT RSA sebesar Rp 30 ribu.

Jika dijual di pasaran, harga tiga biji kakao basah yang diambil Minah itu hanya Rp 2.100. ''Yang dipetik ibu saya, hanya 3 buah kakao.

Kalau diambil bijinya, paling tidak sampai setengah kilogram kakao basah. Kalau dihitung harganya, kakao yang dipetik ibu saya paling sebesar Rp 500 per biji. Tapi, hanya gara-gara kakao sebanyak itu, ibu saya diancam dengan hukuman enam bulan penjara,'' kata Ahmad Firdaus, anak sulung Minah.

Memang, harga biji kakao di pasaran selalu fluktuatif. Saat ini, harga biji kakao kering naik mencapai Rp 17 ribu per kg. Bila dalam kondisi basah, hanya laku Rp 3.500 per kg. Namun, ketika Minah memetik buah kakao milik PT RSA pada bulan Agustus lalu, harga biji kakao kering sedang anjlok, hanya dihargai Rp 7.000 per kg. Bila dalam kondisi basah, cuma laku Rp 1.500 per kg.

Ia menyebutkan, lahan perkebunan kakao di Desa Darmakradenan tersebut sebenarnya masih sengketa. Awalnya, lahan itu merupakan lahan perkebunan karet milik Belanda. Setelah Indonesia merdeka, lahan tersebut sempat menjadi sengketa antara warga setempat yang sudah menggarap lahan dan TNI.

Akan tetapi, belum lama ini separuh lahan perkebunan seluas 250 hektare tersebut sudah menjadi milik warga dengan dilengkapi sertifikat kepemilikan. Separuhnya lagi dikuasai PT Rumpun Sari Antan. Oleh PT RSA, lahan perkebunan yang semula ditanami pohon karet, diganti menjadi lahan perkebunan kakao. Namun, karena sudah lama dikelola warga, ada sebagian warga yang tetap menanam lahan tersebut dengan tanaman semusim, yang dilakukan secara tumpang sari dengan pohon kakao.

Negeri ini benar-benar pilih kasih kalau masalah hukum. Karena hanya orang yang punya uang saja lah yang bisa memainkan hukum, yaitu dengan memberikan uang kepada penegak hukum masalah sudah dianggap selesai. Seperti ini lah negeri kita, lihat saja kasus yang saya ambil “Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari”. Benar-benar saya melihatnya lucu saja,,masa Cuma mencuri 3 buah kakao, nenek minah di hukum 1 bulan 15 hari. Jaksa penuntut dan penggugat itu merupakan manusia yang tidak mempunyai rasa kemanusiaan sekali menurut saya. Karena masalah seperti saja sampai ke meja hijau, kan bisa di selesaikan dengan baik tanpa harus ke pengadilan. Padahal banyak sekali kasus besar yang lainnya tapi mereka malah di lepaskan begitu saja. Penegak hukum menutup mata dan telinganya bila orang-orang yang ber uang melakukan kesalahan. Ibaratnya hukum di Indonesia bisa di beli dengan uang. Keadilan memang mahal di negeri ini, jadi yang punya uang lah yang bisa seenaknya melakukan apapun itu, seperti korupsi dimana-mana, seperti tommy Suharto yang membunuh hakim tapi hanya di penjara Cuma 15 tahun, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Tidak ada komentar: