Rabu, 14 Oktober 2009

buat dia

TERTIPU OLEH "KILAUANNYA""

Sebuah berlian begitu indah dipandang,,Seakan-akan cahaya yang dipancarkan dari berlian itu seperti pancaran sinar yang begitu indah. Tapi yang saya maksud di sini bukanlah berlian ataupun mutiara yang berbentuk barang yang nilainya terbilang mahal lah. Tapi saya di sini akan menceritakan seseorang yang saya kagumin,,hehehe.

Berawal saya bertemu dengan dirinya kira-kira bulan mei tahun ini. Suatu saat saya janjian bertemu dengannya. Dari hari ke hari janjian untuk ketemu, baru terlaksana 2 minggu kemudian baru bisa ketemuan deh dengan dirinya. Maklum deh dia ini sudah kerja,, jadi sibuk gitu deh katanya hehehe. Tapi bagi saya tidak apa-apa lah menunggu 2 minggu untuk bisa ketemuan dengan dirinya. Karena buat saya bersabar itu akan membawa hasil yang sangat baik buat kita. Tak sia-sia saya bersabar untuk bisa bertemu dengannya. Pas ketemu dengan dirinya,,hati saya berkata “Subhanallah” itu kata yang terucap dalam hati saya terhadap dirinya. Tak terlintas dipikiran saya bisa bertemu dengannya.

Wah,,,selain cakep wajahnya,,dia juga baik hehehe. Terkagumnya saya terhadap dirinya. Kenapa saya terkagum-kagum olehnya ?. Karena saya baru pertama kali ketemu sama orang seperti dia. Emmm,,karena beda banget dengan orang-orang yang pernah saya temuin hehehe. Pernah saya bicara lewat telepon,,tiba-tiba dia langsung off begitu saja. Beberapa menit kemudian saya sms ke dia. Saya bertanya,’kenapatadi langsung di off teleponnya?’. Terus dia langsung menjawab “maaf” tadi ada azan jadi saya langsung off teleponnya. Pas dia jawab seperti itu..!!! Hati saya langsung menjawab “Subhanallah” baru kali ini, saya bertemu orang seperti dia hehehe.(to be continue).

Etika akuntan publik dalam menerima parsel

Menurut saya,,etika seorang akuntan publik apabila ada yang menerima parsel dari kliennya,,ya sah-sah saja kok,,asal masih dalam tahap yang tidak menyimpang dari etika profesinya.
Walaupun orang-orang ada yang pro dan kontra,,mengenai pemberian parsel kepada instansi-instansi yang ada di indonesia. Baik itu instansi pemerintahan atau instansi akuntan publik sekalipun. Kalau saya si pro lah selagi pemberian parsel itu hanya cuma buat mengucapkan terima kasih saja,,,kenapa tidak kita terima saja kan itu dibilangnya,,kalau dapat rezeki jangan ditolak lah,,ibaratnya seperti itu kalau saya si hehehe,,tapi saya tidak tahu dengan pendapat-pendapat orang lain mengenai parsel ini. hehehe

8 KAP dibekukan oleh pemerintah

8 Akuntan Publik Dibekukan Izin Usahanya
Sabtu, 19-September-2009, 17:07:51 Klik: 315 Kirim-kirim Print version


Beli domain gratis hosting seumur hidup
Jakarta, Kominfo Newsroom -– Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI sejak awal September 2009 telah menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada delapan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP).

Departem en Keuangan dalam pengumuman yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/9), menyebutkan, penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.

Mereka yang terkena sanksi adalah AP Drs Basyiruddin Nur yang dikenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009.

Kemudian AP Drs Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT Datascrip dan anak perusahaan tahun buku 2007.

Menkeu menilai hal itu berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor independen.

Aud itor lainnya adalah AP Drs Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009.

Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA-SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

San ksi juga diberikan kepada AP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009.

Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP Drs Dadi Muchidin telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.

Audi tor lainnya KAP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.

|Bahk an ampai saat ini, KAP Drs Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya, yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

Selain itu KAP Matias Zakaria melalui KMK Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.

Sampa i saat ini, KAP Drs Matias Zakaria masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

Sanski juga diberikan kepada KAP Drs Soejono melalui KMK Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.

Dilap orkan sampai saat ini, KAP Drs Soejono masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.

Menkeu juga menetapkan sanksi untuk KAP Drs Abdul Azis B. melalui KMK Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.

Sampa i saat ini KAP Drs Abdul Azis juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.

Terakhir sanksi juga diberikan kepada KAP Drs M. Isjwara melalui KMK Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan, karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.

KAP Drs M. Isjwara sampai saat ini masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. (Ant/ysoel)