Inilah hari jum’at dalam tiga minggu berturut-turut tanggal merah ( hari libur ).Minggu pertama tanggal 18 desember merupakan hari libur,,merupakan Tahun baru 1 muharram 1431 H. Kesempatan inilah orang-orang pada liburan ke puncak atau ke tempat wisata lainnya yang ada di Indonesia maupun di luar Indonesia, lumayan libur panjang lah dari hari jum’at sampai hari minggu. Teman saya pun ada juga yang berlibur ke wisata yang ada di daerah jawa barat yaitu Bandung, merupakan tempat yang paling saya kangenin, Karena sudah lama sekali saya tidak berlibur ke daerah Bandung hehehe. Mudah-mudahan ada waktu untuk berlibur ke Bandung.
Minggu kedua tanggal 25 desember merupakan hari libur juga,,karena merupakan natal, dimana yang beragama nasrani menyambutnya dengan hati yang senang. Hari libur ini di manfaat oleh teman-teman saya untuk liburan. Ada juga yang pulang kampung, karena lumayan juga liburnya dari hari jum’at sampai hari senin kebetulan hari senin tidak ada kuliah. Teman saya juga ada yang pergi ke tempat wisata, untuk refressing otak dikit lah hehehe. Begitu juga dengan saya,,Alhamdulillah saya mendapat rezeki yang luar biasa dari allah swt. Karena saya mendapat liburan bersama kakak ke luar Indonesia, ini merupakan pertama kali saya liburan ke luar Indonesia,,mudah-mudahan di sana saya juga mendapat ilmu pengetahuan. Inilah pertama kalinya juga saya jauh dari ibu dan bapak,, wah sangat kangen dan rindunya saya pada mereka.
Minggu ketiga tanggal 1 januari merupakan hari libur juga,,karena merupakan tahun baru, dimana Negara-negara yang ada di pelosok dunia merayakannya dengan meriah,termasuk di Negara Indonesia. Biasanya tahun baru ini saya dan keluarga memanfaatkan untuk berkumpul di rumah bersama saudara-saudara yang lainnya. Untuk silahturahmi juga,,karena berkumpul bukan hanya di lebaran saja, tapi tetap menjalin silahturahmi di hari-hari lainnya juga hehehe. Tapi sayang pas tahun baru besok saya tidak bersama ibu,bapak dan saudara-saudara lainnya untuk berkumpul bersama, karena saya masih ada di luar Indonesia. Pada kesempatan ini lah saya menulis untuk berpamitan untuk para blogger, mudah-mudahan kita bisa berjumpa lagi. Dan bisa berbagi ilmu, semoga kita semua sukses di dunia maupun di akhirat dan semangat terus untuk berbuat kebaikan, selagi kita masih di beri nafas oleh allah swt,,,aminnn
Banyumas - Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.
Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao. Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri. Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.
Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Dan hari ini, Kamis (19/11/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Selama persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Nenek Minah terlihat tegar. Sejumlah kerabat, tetangga, serta aktivis LSM juga menghadiri sidang itu untuk memberikan dukungan moril.
Hakim Menangis
suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.
"Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang," ujar Muslih. Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.
Harga kakao itu Yang menarik, dalam surat dakwaan yang salinannya disimpan Ny Minah, buah kakao yang dicurinya disebutkan seberat 3 kg sehingga menimbulkan kerugian bagi PT RSA sebesar Rp 30 ribu.
Jika dijual di pasaran, harga tiga biji kakao basah yang diambil Minah itu hanya Rp 2.100. ''Yang dipetik ibu saya, hanya 3 buah kakao.
Kalau diambil bijinya, paling tidak sampai setengah kilogram kakao basah. Kalau dihitung harganya, kakao yang dipetik ibu saya paling sebesar Rp 500 per biji. Tapi, hanya gara-gara kakao sebanyak itu, ibu saya diancam dengan hukuman enam bulan penjara,'' kata Ahmad Firdaus, anak sulung Minah.
Memang, harga biji kakao di pasaran selalu fluktuatif. Saat ini, harga biji kakao kering naik mencapai Rp 17 ribu per kg. Bila dalam kondisi basah, hanya laku Rp 3.500 per kg. Namun, ketika Minah memetik buah kakao milik PT RSA pada bulan Agustus lalu, harga biji kakao kering sedang anjlok, hanya dihargai Rp 7.000 per kg. Bila dalam kondisi basah, cuma laku Rp 1.500 per kg.
Ia menyebutkan, lahan perkebunan kakao di Desa Darmakradenan tersebut sebenarnya masih sengketa. Awalnya, lahan itu merupakan lahan perkebunan karet milik Belanda. Setelah Indonesia merdeka, lahan tersebut sempat menjadi sengketa antara warga setempat yang sudah menggarap lahan dan TNI.
Akan tetapi, belum lama ini separuh lahan perkebunan seluas 250 hektare tersebut sudah menjadi milik warga dengan dilengkapi sertifikat kepemilikan. Separuhnya lagi dikuasai PT Rumpun Sari Antan. Oleh PT RSA, lahan perkebunan yang semula ditanami pohon karet, diganti menjadi lahan perkebunan kakao. Namun, karena sudah lama dikelola warga, ada sebagian warga yang tetap menanam lahan tersebut dengan tanaman semusim, yang dilakukan secara tumpang sari dengan pohon kakao.
Negeri ini benar-benar pilih kasih kalau masalah hukum. Karena hanya orang yang punya uang saja lah yang bisa memainkan hukum, yaitu dengan memberikan uang kepada penegak hukum masalah sudah dianggap selesai. Seperti ini lah negeri kita, lihat saja kasus yang saya ambil “Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari”. Benar-benar saya melihatnya lucu saja,,masa Cuma mencuri 3 buah kakao, nenek minah di hukum 1 bulan 15 hari. Jaksa penuntut dan penggugat itu merupakan manusia yang tidak mempunyai rasa kemanusiaan sekali menurut saya. Karena masalah seperti saja sampai ke meja hijau, kan bisa di selesaikan dengan baik tanpa harus ke pengadilan. Padahal banyak sekali kasus besar yang lainnya tapi mereka malah di lepaskan begitu saja. Penegak hukum menutup mata dan telinganya bila orang-orang yang ber uang melakukan kesalahan. Ibaratnya hukum di Indonesia bisa di beli dengan uang. Keadilan memang mahal di negeri ini, jadi yang punya uang lah yang bisa seenaknya melakukan apapun itu, seperti korupsi dimana-mana, seperti tommy Suharto yang membunuh hakim tapi hanya di penjara Cuma 15 tahun, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Hari kamis merupakan hari terakhir kuliah untuk kelas kita. Karena hari kamis mata kuliahnya Cuma 3 matakuliah saja sih terus pulangnya tidak terlalu malam. Kebetulan hari kamis kemaren dosennya yang masuk Cuma matakuliah APEM, kedua matakuliah lainnya tidak ada dosennya. Saya pikir masih siang, saya dan 10 teman saya berecana untuk nonton bareng di detos. Setelah makan siang dan solat zuhur, kita pun menuju bioskop yang di detos. Kita lihat dulu judul film-film yang ada di bioskop. Dari film 2012, emak ingin naik haji, setan binal dan kuntilanak, ke empat film itu akhirnya kita nonton “EMAK INGIN NAIK HAJI”. Karena film 2012 dari jam 12 siang sampai jam 18 sore sudah habis tiketnya.
Film “EMAK INGIN NAIK HAJI”, dikira saya durasi filmnya 1 ½ jam tapi durasi filmnya Cuma 1 jam saja. Terbilang cepat sekali lah filmnya ini. Tapi saya tidak merasa rugi dengan durasi filmnya ini walau hanya 1 jam saja. Karena film ini sangat bagus isinya, ada lucunya juga dan ada sedihnya juga. Saya dan 10 teman saya semua berkaca-kaca matanya (alias menangis hehehe). Apalagi saya baru pertama kali dibuat menangis oleh film yaitu film “EMAK INGIN NAIK HAJI”, film ini lah buat saya menangis sampai jaket saya basah dengan air mata yang bercucuran. Karena tidak cukup jaket saya untuk menghapus air mata saya, saya pun minta tisu sama teman saya yang duduk di sebelah kanan saya.
Dari awal nonton film ini, sebenarnya air mata saya pun sudah mulai bercucuran tapi saya nangis sambil ketawa-ketawa saja. Karena biar tidak ketahuan sama teman-teman kalau dari awal saya sudah menangis hehehe. Subhanallah film ini memang bagus sekali isinya, tidak rugi deh kalau nonton film ini.
Laporan keuangan merupakan alat media untuk komunikasi antara manajemen (intern perusahaan) dengan pihak di luar perusahaan. Laporan keungan harus disajikan dengan tepat waktu. Namun untuk menyajikan laporan keuangan tepat waktu sering dihadapkan berbagai kendala. Salah satu kendala adalah adanya keharusan laporan keuangan untuk di audit oleh akuntan public. Tujuan audit ini untuk memberikan opini tentang kewajaran laporan keuangan, artinya bahwa laporan keuangan disajikan manajemen perlu verifikasi apakah sesuai dengan standar pelaporan yang berterima umum. Karakteristik kualitas laporan keuangan yang dinyatakan dalam pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK: 2002) nomor satu adalah: dapat dipahami, relevan, keandalan, dan dapat dibandingkan.
Audit delay adalah lamanya waktu dari penyelesaian audit yang di ukur dari tanggal penutupan tahun buku hingga tanggal diselesaikan laporan auditor independent. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti sebelumnya menunjukkan bahwa audit delay yang terjadi di Indonesia rata-rata 85 hari. Rata-rata audit delay di Indonesia ini tergolong lebih panjang dibandingkan dengan di luar negeri, misalnya audit delay di kanada lebih pendek, yaitu lebih cepat 21,95 hari dibandingkan dengan Indonesia. Berdasarkan peraturan Pasar Modal No.KEP 80/PM/1996 mengenai penyampaian laporan keuangan menyatakan bahwa: perusahaan yang terdaftar dalam pasar modal wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada Bapepam selambat-lambatnya 120 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya tahun buku. Peraturan ini diperbaharui dengan dikeluarkannya keputusan no.kep 17/PM/2002 oleh Bapepam tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan secara berkala yang mulai berlaku untuk laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2002. Keputusan tersebut disebutkan bahwa laporan keuangan tahunan harus disertai dengan laporan akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan.Pembaharuan keputusan tersebut dimaksudkan untuk memberikan informasi yang lebih cepat dan akurat kepada investor mengenai kondisi emiten atau perusahaan publik serta dalam rangka mengikuti perkembangan pasar modal global. Meskipun sudah ada peraturan yang mengharuskan emiten untuk menyerahkan laporan keuangan paling lambat 90 hari sejak tanggal tahun buku berakhir, untuk tahun 2002 masih terdapat 92 emiten yang terlambat menyerahkan dan secara otomatis tentu juga terlambat dalam publikasi laporan keuangan di media massa.
Beberapa penelitiansebelumnya menunjukkan rata-rata audit delay yang berbeda-beda pada setiap negara. Perbedaan ini dapat dimaklumi karena adanya peraturan dan kebijakan pasar modal yang berbeda antar negara. Penelitian yang dilakukan Halim (2000) di Indonesia menunjukkan rata-rata audit delay adalah 84.45 hari. Hasil ini tergolong lebih panjang dibandingkan hasil penelitian Ashton, Willingham, & Elliott (1987) yang hanya sebesar 62.53 hari. Sedangkan hasil penelitian Hossain dan Taylor (1998) di Pakistan menunjukkan rata-rata audit delay yang lebih panjang yaitu 143 hari. Faktor – factor yang diduga berpengaruh terhadap audit delay, yaitu :
-Ukuran perusahaan
-Jenis industri
-Lamanya perusahaan menjadi klien sebuah kantor akuntan public
-Jenis opini yang diberikan oleh akuntan public
-Laba/rugi
-Rasio hutang tehadap Ekuitas
-Reputasi auditor
II PEMBAHASAN
Berdasarkan Berdasarkan statistic deskriptif dapat diketahui bahwa rata-rata
audit delay adalah 84,16 hari. Hasil ini sesuai dengan yang diungkapkan Halim (2000) yaitu 85 hari dimana data yang digunakan adalah laporan keuangan tahun
1993-1997 dengan jumlah sampel 59 perusahaan. Kemudian dapat disimpulkan selama kurun waktu hampir 10 tahun yaitu dari tahun 1993 sampai tahun 2002 tidak ada perbaikan dalam proses penyelesaian audit. Karena manajemen dan akuntan public masih konsisten menggunakan pola kerja lama dan tidak ada perbaikan. Skedul pekerjaan audit dilakukan berdasarkan kebiasaan-kebiasaan yang sudah berlaku selama ini, tanpa melakukan evaluasi perbaikan yang berarti. Padahal teknologi digital sudah sangat berkembang sehingga bisa digunakan untuk efisiensi dan efektivitas pekerjaan audit. Adanya peraturan No.Kep.17/PM/2002 tentang keharusan untuk menyerahkan laporan keuangan yang diaudit paling lambat 90 hari sejak tanggal tutup buku tentu sangat positip. Hal ini akan mendorong manajemen dan akuntan publik untuk bekerja lebih cepat sehingga informasi dalam laporan keuangan dapat segera dimanfaatkan oleh stakeholders untuk berbagai pengambilan
keputusan.Untuk mengetahui factor dominan yang berpengaruh terhadap auditdelay dapat dilihat dari hasil uji t . Dengan menggunakan tingkat signifikan 5% (a = 0,05) dapat diketahui bahwa ada tiga factor yang dominan, yaitu: (1) laba/rugi,(2) lamanya menjadi klien KAP dan (3) opini auditor. Laba/Rugi emiten berpengaruh
signifikan terhadap audit delay. Bukti empiris ini bermakna bahwa jika perusahaan mengalami kerugian maka kemungkinan besar audit delay lebih panjang dibandingkan ketika perusahaan memperoleh laba. Manajemen cenderung akan berusaha meminimalkan rugi dan melakukan negosiasi yang alot dengan auditor jika ada perlakuan akuntansi yang dikoreksi auditor dan berdampak memperbesar rugi. Dengan demikian, manajemen akan menahan lebih lama informasi yang
kurang menyenangkan (bad news) bagi investor dan kreditur. Namun sebaliknya jika perusahaan memperoleh laba, maka manajemen ingin segera mengumumkan prestasinya sehingga pekerjaan audit berjalan lebih lancar dan audit delay menjadi lebih pendek.
Bukti empiris ini konsisten dengan hasil penelitian Halim (2000) dan Ashto net al. (1987).Lamanya emiten menjadi klien suatu KAP berpengaruh negatif dan signifikan terhadap audit delay, artinya bahwa semakin lama emiten menjadi klien KAP maka semakin pendek audit delay. Hal ini dapat dipahami karena secara teori auditor yang memberikan jasa audit kepada klien lama akan membutuhkan waktu audit yang lebih pendek. Pada klien lama, auditor telah memahami bisnis klien dan
mengetahui efektifitas internal control klien, sehingga waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan audit lebih pendek dibandingkan jika mengaudit klien baru. Hasil penelitian ini berbeda dengan yang diungkapkan oleh Halim (2000), denganmemakai data tahun 1993-1997 ditemukan bukti empiris bahwa lamanya emiten menjadi klien KAP berpengaruh positip terhadap audit delay. Jenis opini akuntan berpengaruh signifikan terhadap audit delay, hal ini dapat dijelaskan bahwa ketika opini auditor adalah selain unqualified maka sebelum opini tersebut dipublikasikan maka manajemen akan berusaha melakukan konsultasi dan negosiasi secara
intensif dengan auditor sehingga memerlukan waktu yang relative lama. Di sisi lain auditor juga melakukan konsultasi dengan partner audit yang lebih senior atau
melakukan perluasan audit sehingga diperoleh bukti yang menguatkan judgement auditor untuk memberikan opini. Hasil penelitian ini berbeda dengan yang diungkap oleh Halim (2000), di mana tidak ditemukan adanya pengaruh signifikan opini audit dengan audit delay.
Secara parsialukuran perusahaan, jenis industri, reputasi auditor dan rasio hutang terhadap ekuitas terbukti tidak berpengaruh signifikan terhadap audit delay. Dengan demikian dapat digunakan sebagai petunjuk awal bahwa jika audit
delay panjang dan bahkan berdampak pada terlambatnya publikasi
laporan keuangan maka dapat diduga kemungkinan terbesar penyebabnya
adalah emiten mengalami rugi dan atau memperoleh opini
selain unqualified.
IIIKESIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa :
1.Secara simultan jenis opini auditor, laba/rugi emiten, lamanya emiten menjadi
Klien KAP, ukuran perusahaan, reputasi auditor, rasio hutang terhadap ekuitas dan jenis industri berpengaruh terhadap audit delay.
2.Secara empiris determinan audit delay meliputi factor (a) lamanya emiten menjadi klien sebuah kantor akuntan public, (b) emiten mengalami kerugian
dalam tahun berjalan, dan (c) laporan keuangan emiten mendapat opini selain unqualified dari akuntan publik.
Sahabat kecilku yang sangat saya rindukan,kini kenapa menghindar dari diriku. Sahabat saya ini adalah seorang tuna wicara. Saya bersahabat dengannya sejak kecil, sampai sekarang pun masih bertetangga dengannya. Saya tidak merasa malu memiliki sahabat seorang tuna wicara, malah saya sangat senang dan bersyukur mempunyai seorang sahabat seperti dirinya. Karena dia memiliki semangat untuk belajar baca, menulis, dan mengaji itu waktu saya masih bersahabat dengan dirinya. Saya sering menghabiskan waktu kecil bermain dengan dirinya, seperti main rumah-rumahan, makan bareng, mengaji bareng dan kalau bulan puasa selalu solat taraweh bareng serta jalan-jalan pagi setelah sahur. Dia memang lebih tua usianya dibanding saya, tapi saya menganggapnya seperti seumuran lah dengannya.
Saya kalau berbicara dengannya paling dengan bahasa isyarat. Misalnya : kalau dia mencari saya dirumah,paling dia mengangkat tangan seperti orang hormat itu artinya umur saya dibawah dia. Dan banyak lagi bahasa isyarat yang saya tahu dari dirinya. Dia suka sekali dengan hewan kucing, sedangkan saya tidak suka sama hewan kucing. Sejak saya sekolah SMA, saya tidak bisa main lagi dengan dirinya. Bukan karena saya yang tidak mau main lagi dengan dirinya, tapi dirinya lah yang mulai menghindar dari saya. Padahal saya tetap mau bersahabat terus dengan dirinya sampai nanti. Tapi apa mau di kata, dia menghindari saya terus kalau saya ingin menyampa dirinya.
Saya mendapat info dari ibunya, kalau dia menghindari saya terus, karena kata ibunya dia malu kalau ketemu dengan saya. Terus saya bertanya kepada ibunya, kenapa malu ketemu dengan saya. Ibunya pun menjawab, dia malu ketemu dengan saya, karena dia seorang tuna wicara yang sudah dewasa. Jadi dia menutup dirinya dari siapa saja, karena malu dengan kekurangan yang dia miliki yaitu seorang tuna wicara. Padahal saya tidak menganggap dirinya seorang tuna wicara, melainkan saya menganggap dirinya seperti orang-orang normal lainnya. Saya bukan orang yang pilih-pilih teman untuk dijadikan sahabat. Tapi saya menerima seseorang sebagai sahabat itu apa adanya, tidak melihat dia kaya, cantik, pandai ataupun itu. Saya Cuma bisa berharap,,mudah-mudahan saya bisa komunikasi dengan sahabat kecilku ini.Sahabat kecilku,,sampai kapanpun saya tidak akan melupakanmu, walaupun kau merasa malu dengan kekuranganmu tapi saya tidak pernah malu mempunyai sahabat sepertiMu.
Kilauan yang begitu indahnya yang kau pancarkan kepada saya,,membuat hati ini setiap hari selalu tenang dan nyaman,,prikitiuw,,,hanya kepadaMu lah saya selalu damai,,tenang dan nyaman,,,tak seorangpun yang bisa menggantikan diriMu didalam hati saya,,I LOVE U,,forever,,,,